Pontianak, Kalbar- LSM Somasi penuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk memberikan keterangan tahap awal sebagaimana surat pengaduan dari LSM Somasi pada tanggal 17 Januari 2026 di Ditreskrimsus Polda Kalbar Kasus Dugaan banyaknya Pangkalan LPG 3 kg bersubsidi Bodong yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada se-kabupaten Sintang.
Kasus Dugaan pangkalan LPG 3 kg bersubsidi bodong memasuki babak baru, Kasus yang sudah di laporkan oleh LSM Somasi dan tim investigasi khusus ke pihak berwajib sudah di tangani serius oleh Kepolisian daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan akhirnya Ditreskrimsus subdit 4 Polda Kalbar memanggil ketua LSM Somasi dan Tim investigasi untuk dimintai keterangan klarifikasi untuk ditindaklanjuti sebagaimana surat Nomor/II/RES.5./2026/Ditreskrimsus yaitu Perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;b. Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang HukumPidana;c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;e. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;f.
Laporan Informasi Nomor: R/LI/12/I/RES.5.2./2026/Ditreskrimsus tanggal, 21 Januari 2026;g. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/16/I/RES.5.2./2026/Ditreskrimsus, tanggal 22 Januari 2026. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda kalbar sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Sintang.
Arbudin Ketua LSM Somasi usai memberikan keterangan menyampaikan bahwa sudah menyampaikan keterangan ke penyidik Polda Kalbar terkait kasus pangkalan LPG 3 kg bersubsidi yang dianggap bodong pada kamis, (19/2/26).
“ya kita sudah memberikan keterangan dan klarifikasi laporan di Polda Kalbar dari Jam 10.00 Wib – 12.15 Wib dan Sesi 2 : Jam 13.00 Wib sampai sore Selesainya, ujar Arbudin.
Arbudin menjabarkan bahwa kehadiran di mapolda Kalbar adalah dalam rangka Pemberian keterangan dan klarifikasi terkait tindak lanjut dari Pengaduan LSM Somasi dan Tim Investigasi Khusus yang telah melaporkan Agen LPG 3 Kg yang diduga memiliki pangkalan BODONG ke Polda Kalbar pada 17 Januari 2026 lalu.
Menurut Arbudin pangkalan bodong yang sudah berhasil dideteksi Tim Investigasi merupakan pangkalan LPG 3 Kg dari Agen LPG Bersubsidi yaitu:
1.PT. Amin Perkasa 2.PT. Aneka Cipta Lestari 3.PT. Kapuas Melawi Indah 4.PT. Mandiri Putera Gas 5.PT. Sepauk Indah 6.PT. Tebelian Jaya.
Arbudin mengatakan kalau akan ada investigasi selanjutnya yang akan dilakukan secara menyeluruh supaya data lebih akurat. "Kita akan lengkapi seluruh data dan bukti lapangan secara lengkap hingga layak ditindak oleh Polri, KPK RI dan Irjen BPH Migas" ujar Arbudin.
Arbudin mengungkapkan bahwa data hasil investigasi dilapangan ada dua Agen LPG 3kg yang menjadi penyumbang terbanyak dalam dugaan Pangkalan LPG bodong yang berhasil di deteksi pihaknya yaitu “PT. Tebelian Jaya dan PT. Aneka Cipta Lestari, terangnya.
"Untuk kasus hukumnya jika ada pelanggaran tindak pidana maka penegak hukum harus segera diproses dan mengenai pelanggaran perijinan dan menyalahi aturan maka BPH Migas segera cabut ijin usahanya" terang Arbudin. (Red)
