SINTANG - Sebuah perusahaan swasta di kabupaten Sintang Kalimantan Barat diduga melakukan transaksi ilegal jual beli lahan dan tumpang tindih CSR - APBD Kabupaten Sintang hal tersebut disampaikan oleh ketua LSM SOMASI Arbudin pada awak media, Senin (22/9/2025) di kediamannya.
Selain menyoroti tentang dugaan ilegal jual beli lahan, Arbudin Ketua LSM SOMASI juga menyinggung tentang kondisi ruas jalan dari kecamatan Kelam Permai menuju ke desa Jetak kecamatan Dedai kabupaten Sintang, propinsi Kalimantan Barat yang rusak parah akibat angkutan buah sawit PT BSL, ujar Arbudin.
“Iya itu saat kami dari LSM Somasi melakukan investigasi lapangan pada awal bulan lalu, memang faktanya seperti itu dan kami juga mendapat masukan dari masyarakat setempat atas berbagai kerusakan infrastruktur jalan akibat angkutan sawit dari PT. BSL” jelas Arbudin.
Dari bincang sejenak sambil ngopi santai tersebut, Arbudin juga menyinggung masalah infrastruktur jalan dan berbagai temuan lainnya yang sangat kompleks.
“Kita akan meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak PT. BSL atas isu-isu krusial yang didapat langsung dari masyarakat, ini harus dicarikan solusi terbaik agar masyarakat tidak dirugikan terus menerus” kata Arbudin.
“Hari ini akan kita sampaikan surat permintaan klarifikasi ini dan juga kita tembuskan ke instansi terkait” jelas Ketua LSM Somasi.
Media mendapatkan data terperinci berdasarkan hasil investigasi lapangan bahwa, dari tahun 2012 izin lokasi PT. Bumi Sentosa Lestari (BSL) seluas 4.695,16 Ha, terdapat HGU yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang mana HGU yang terdaftar terbit Nomor 114/HGU/BPN RI/2013 tanggal 24 Oktober 2013 dengan luas ± 1.033,41 Ha. Sedangkan areal tanam berjumlah dengan luas 2.369,73 Ha. Selisih HGU dengan areal tanam terindikasi kegiatan operasional tanaman ilegal yang dilakukan oleh PT BSL.
Dari hal tersebut diatas ditemukan fakta bahwa, operasional tanpa HGU yakni dari tahun 2013 sampai dengan 2025.
Izin lokasi yang diberikan pemerintah seluas 4.695,16 Ha yang diurus HGU hanya 1.033,41 Ha. Sedangkan sisa dari HGU tersebut diolah tanpa izin. Ini merupakan tindakan melawan Hukum.
Dalam proses Ganti Rugi {GR} dan pembebasan lahan, kami menemukan proses GR tidak sesuai aturan hukum, karena ijin yang diberikan oleh pemerintah daerah diserah terimakan kepada perusahaan atau kepada PT. BSL. Pada faktanya diserahkan atau dibeli secara pribadi atas nama Chandra Wibowo Soetirto, dimana yang bersangkutan bertindak atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan.
Terdapat lahan di Desa Ulu Sedau Dedai, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang dibiarkan terbengkalai dengan luas ± 500 Ha merupakan lokasi HGU PT. BSL tanpa dikelola, sehingga masyarakat yang dirugikan yaitu dari tahun 2013 sampai dengan sekarang.
Lahan di Desa Sungai Ranap Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang seluas ± 100 Ha, juga dibiarkan tanpa status yang jelas.
Didapati program CSR PT. BSL Sintang terutama terkait infrastruktur tidak sesuai fakta lapangan.
Ada beberapa titik (ruas jalan) melintasi jalan Negara, jalan Desa dan Kabupaten, sehingga program CSR infrastruktur diduga tumpang tindih dengan Program APBD Kabupaten Sintang.
Diduga dalam proses pelaksanaan atau operasional PT. BSL yang sebagian menggunakan Galian C, selama ini perusahaan tersebut tidak pernah membayar Pajak Galian C.
Perusahaan tersebut diduga ada beberapa lokasi menyalahi Ijin Lokasi (ILOK), seperti di Desa Ulu Dedai, Desa Natai Tebedak dan Desa Begendang Mal Kecamatan Kayan Hilir.
Operasional angkutan TBS dari PT. BSL menuju Kecamatan Kelam Permai setiap hari dengan tonase angkutan melebihi daya dukung jalan yang menimbulkan kerusakan jalan yang parah dan kondisi ini sangat berdampak pada kelancaran aktivitas masyarakat umum.
Poin-poin tersebut diatas yang menurut Arbudin diperlukan klarifikasi segera terutama permasalahan jual beli lahan dan tumpang tindih anggaran CSR dengan anggaran APBD Kabupaten Sintang yang ternyata menyangkut dana milyaran rupiah yang digelontorkan, patut ada dugaan permainan Pejabat dan perusahaan.
Monitoring lapangan LSM SOMASI dan Media akan terus mengawal dan akan menelusuri serta akan mengawal kasus ini. (Red)